PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 11
BAB 2 — PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) PPK melaksanakan kewenangan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e.
(2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan lebih dari 1 (satu).
(3) Penetapan PPK tidak terikat periode tahun anggaran.
(4) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditetapkan sebagai PPK pada saat penggantian periode
tahun anggaran, penetapan PPK tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku.
(5) Jabatan PPK tidak boleh dirangkap oleh PPSPM dan bendahara.
(6) Dalam hal penunjukan KPA berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), penunjukan PPK
secara otomatis berakhir.
