PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 10
BAB 2 — PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) KPA bertanggung jawab secara formal dan materiil kepada PA atas pelaksanaan Kegiatan yang berada
dalam penguasaannya.
(2) Tanggung jawab formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab atas
pelaksanaan tugas dan wewenang KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3) Tanggung jawab materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab atas
penggunaan anggaran dan keluaran (output) yang dihasilkan atas beban anggaran negara.
Paragraf 2
Pejabat Pembuat Komitmen
