PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 16
BAB 2 — PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
PPSPM bertanggung jawab terhadap:
kebenaran administrasi;
kelengkapan administrasi; dan
keabsahan administrasi,
dokumen hak tagih pembayaran yang menjadi dasar penerbitan SPM dan akibat yang timbul dari pengujian yang dilakukan.
Bagian Kedua
Bendahara Umum Negara
