Pasal 149
BAB 6 — PELAKSANAAN ANGGARAN PEMBIAYAAN
(1) Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal berwenang mengelola anggaran pinjaman dan/atau hibah yang
diteruspinjamkan.
(2) Dalam pengelolaan anggaran penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
Keuangan bertindak selaku PA atas anggaran pinjaman dan/atau hibah yang diteruspinjamkan.
40 / 82
www.hukumonline.com
(3) Menteri Keuangan selaku PA atas anggaran pinjaman dan/atau hibah yang diteruspinjamkan menunjuk
pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan untuk menjalankan fungsi PA.
(4) Menteri Keuangan selaku PA atas anggaran pinjaman dan/atau hibah yang diteruspinjamkan menetapkan
pejabat pada Kementerian Keuangan yang membidangi fungsi pelaksanaan penerusan pinjaman selaku KPA.
