PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 148
BAB 6 — PELAKSANAAN ANGGARAN PEMBIAYAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penjaminan atas nama Pemerintah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Keenam
Penyaluran Pinjaman dan/atau Hibah yang Diteruspinjamkan
