PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 147
BAB 6 — PELAKSANAAN ANGGARAN PEMBIAYAAN
(1) Dalam hal terdapat anggaran kewajiban penjaminan Pemerintah yang telah dialokasikan tidak habis
digunakan dalam tahun berjalan, anggaran kewajiban penjaminan Pemerintah dimaksud dapat diakumulasikan ke dalam rekening dana cadangan penjaminan Pemerintah.
(2) Rekening dana cadangan penjaminan Pemerintah dibuka atas nama Menteri Keuangan selaku BUN pada
bank sentral.
(3) Dana yang terdapat dalam rekening dana cadangan penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan untuk pembayaran kewajiban penjaminan Pemerintah pada tahun anggaran yang akan datang.
