PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 146
BAB 6 — PELAKSANAAN ANGGARAN PEMBIAYAAN
(1) Pelaksanaan kewenangan pembuatan komitmen atas kewajiban penjaminan Pemerintah diwujudkan
dalam perjanjian penjaminan Pemerintah.
(2) Pelaksanaan pembayaran kewajiban penjaminan Pemerintah didasarkan atas berita acara pemeriksaan
klaim yang ditandatangani oleh PPK dan penerima jaminan.
(3) Pelaksanaan pembayaran kewajiban penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening penerima jaminan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
