PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 150
BAB 6 — PELAKSANAAN ANGGARAN PEMBIAYAAN
(1) KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (4) bertanggung jawab atas pelaksanaan pinjaman
dan/atau hibah yang diteruspinjamkan.
(2) Gubernur/Bupati/Walikota bertanggung jawab atas penetapan, perhitungan biaya, dan penggunaan
anggaran yang berasal dari pinjaman dan/atau hibah yang diteruspinjamkan ke daerah.
(3) Direksi BUMN/BUMD bertanggung jawab atas penetapan, perhitungan biaya, dan penggunaan anggaran
yang berasal dari pinjaman dan/atau hibah yang diteruspinjamkan ke BUMN/BUMD.
