Pasal 144
BAB 6 — PELAKSANAAN ANGGARAN PEMBIAYAAN
(1) Menteri Keuangan selaku BUN berwenang memberikan jaminan atas nama Pemerintah.
(2) Jaminan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan terhadap:
pembayaran kewajiban pihak terjamin sesuai perjanjian pinjaman/kerja sama kepada penerima jaminan; atau
risiko penerima jaminan.
(3) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan bertindak
selaku PA atas kewajiban penjaminan Pemerintah.
(4) Menteri Keuangan selaku PA atas kewajiban penjaminan Pemerintah menunjuk pejabat setingkat eselon I
di lingkungan Kementerian Keuangan untuk menjalankan fungsi PA.
(5) Menteri Keuangan selaku PA atas kewajiban penjaminan Pemerintah menetapkan pejabat pada
39 / 82
www.hukumonline.com
Kementerian Keuangan yang membidangi fungsi pemberian jaminan atas nama Pemerintah selaku KPA.
(6) Pelaksanaan kewajiban penjaminan Pemerintah dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
