PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 143
BAB 6 — PELAKSANAAN ANGGARAN PEMBIAYAAN
(1) Untuk menjaga kredibilitas negara, pembayaran utang dapat melampaui pagu DIPA, mendahului
ditetapkannya revisi DIPA.
(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam perubahan APBN atau dalam
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran utang diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
Bagian Kelima
Pelaksanaan Penjaminan
