PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 141
BAB 6 — PELAKSANAAN ANGGARAN PEMBIAYAAN
(1) Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal berwenang mengelola anggaran utang.
(2) Dalam rangka pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Keuangan bertindak
selaku PA atas anggaran utang.
(3) Menteri Keuangan selaku PA atas anggaran utang menunjuk pejabat setingkat eselon I di lingkungan
Kementerian Keuangan untuk menjalankan fungsi PA.
(4) Menteri Keuangan selaku PA atas anggaran utang menetapkan pejabat pada Kementerian Keuangan
yang membidangi fungsi pelaksanaan pembayaran utang selaku KPA.
