PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 140
BAB 6 — PELAKSANAAN ANGGARAN PEMBIAYAAN
(1) Pengelolaan portofolio utang dilaksanakan melalui:
Restrukturisasi utang; dan
Transaksi lindung nilai.
(2) Biaya yang timbul dalam pengelolaan portofolio utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan
dalam APBN.
(3) Pengelolaan portofolio utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri Keuangan.
Bagian Keempat
Pembayaran Kewajiban Utang Negara
38 / 82
www.hukumonline.com
