PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 139
BAB 6 — PELAKSANAAN ANGGARAN PEMBIAYAAN
(1) Debitur perorangan maupun lembaga melakukan pembayaran atas Piutang Negara langsung ke rekening
Kas Negara.
(2) Dalam hal tertentu pembayaran atas Piutang Negara dapat disetorkan ke rekening Kas Negara melalui
rekening Bendahara Penerimaan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran atas Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Ketiga
Pengelolaan Portofolio Utang
