Pasal 138
BAB 6 — PELAKSANAAN ANGGARAN PEMBIAYAAN
(1) Piutang Negara dapat terjadi sebagai akibat dari pelaksanaan pengelolaan pendapatan, belanja, dan
kekayaan negara yang dilakukan oleh tiap Kementerian Negara/ Lembaga selaku PA/Pengguna BMN.
(2) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA/Pengguna BMN wajib melaksanakan penyelesaian Piutang Negara
37 / 82
www.hukumonline.com
yang berada dalam pengelolaan dan/atau tanggung jawabnya secara tepat waktu.
(3) Dalam pelaksanaan penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian
Negara /Lembaga melakukan pengelolaan Piutang Negara paling sedikit meliputi Kegiatan:
penatausahaan;
penagihan;
pengawasan dan pengendalian;
pelaporan; dan
pertanggungjawaban.
(4) Pengelolaan Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
(5) Dalam hal upaya penagihan telah dilakukan namun Piutang Negara tidak dilunasi, Menteri/Pimpinan
Lembaga menyerahkan pengurusan Piutang Negara yang telah dinyatakan macet kepada instansi yang berwenang mengurus Piutang Negara untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(6) Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan Piutang
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Keuangan selaku BUN.
