Pasal 137
BAB 6 — PELAKSANAAN ANGGARAN PEMBIAYAAN
(1) Dalam pelaksanaan belanja untuk memenuhi pembiayaan APBN melalui utang, PPK melakukan
perjanjian dengan pihak ketiga sesuai batas anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA.
(2) Proses pengadaan barang/jasa sebelum adanya penandatanganan perjanjian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan sebelum tahun anggaran dimulai.
(3) Penandatanganan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah DIPA disahkan dan
berlaku efektif.
(4) Pendanaan untuk proses pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dibebankan pada tahun anggaran berjalan sepanjang dananya dialokasikan dalam DIPA.
(5) Ketentuan mengenai proses pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Kedua
Penyelesaian Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga
