PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 136
BAB 6 — PELAKSANAAN ANGGARAN PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan APBN yang bersumber dari surplus anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat
(2) huruf d diutamakan pemanfaatannya untuk:
pengurangan utang;
pembentukan cadangan; dan
peningkatan jaminan sosial.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemanfaatan surplus anggaran diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
