PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 135
BAB 6 — PELAKSANAAN ANGGARAN PEMBIAYAAN
(1) Pembayaran atau pencairan dana atas pelaksanaan pembiayaan lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 134 ayat (1) huruf f untuk pembangunan proyek infrastruktur melalui penerbitan SBSN dan
Kegiatan prioritas yang dibiayai melalui pinjaman, dapat dilakukan melalui pembiayaan pendahuluan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
