Pasal 134
BAB 6 — PELAKSANAAN ANGGARAN PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan APBN dilaksanakan dengan tujuan untuk:
menutup defisit;
mengelola portofolio utang;
investasi dan penyertaan modal negara;
pemberian pinjaman dan/atau penjaminan;
penerusan pinjaman; dan
pembiayaan lain.
(2) Pembiayaan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya;
pembiayaan utang melalui penarikan pinjaman dan/atau penerbitan surat berharga negara;
pembiayaan non-utang melalui penjualan aset Pemerintah, privatisasi BUMN, dan pengembalian penerusan pinjaman dan pembiayaan non-utang lainnya; dan/atau
36 / 82
www.hukumonline.com
- Surplus Anggaran.
(3) Pembiayaan APBN yang bersumber dari pembiayaan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
diutamakan yang paling murah sesuai dengan kondisi pasar dan risiko yang terkendali.
