Pasal 133
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA
(1) Setiap Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja yang dilikuidasi harus:
menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya dalam rangka pelaksanaan APBN.
menyusun laporan pertanggungjawaban.
(2) Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
Piutang Negara pada pihak ketiga;
Uang Persediaan yang belum dipertanggungjawabkan;
utang kepada pihak ketiga; dan
hak dan kewajiban lainnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
laporan kinerja; dan
laporan keuangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian seluruh hak dan kewajiban serta laporan
pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Kesatu
Tujuan dan Sumber Pembiayaan
