PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 132
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA
(1) Menteri Keuangan selaku PA atas anggaran transfer ke daerah melakukan monitoring dan evaluasi
terhadap penyerapan dan penggunaan dana transfer ke daerah yang penggunaannya sudah ditentukan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyerapan dan penggunaan dana
transfer ke daerah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Kedua belas
Likuidasi Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Dalam Pelaksanaan Anggaran
35 / 82
www.hukumonline.com
