PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 131
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran
belanja Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya.
(2) Menteri Keuangan selaku BUN dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran
belanja Kementerian Negara/Lembaga.
(3) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi atas
pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga kepada Menteri Keuangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
