PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 130
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan belanja pada Satuan Kerja/Atase Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan pengaturan penggunaan kurs Bank Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Kesebelas
Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja
