PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 124
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA
(1) Pembayaran pengembalian atas keterlanjuran setoran/kelebihan Penerimaan Negara Bukan Pajak
dilakukan dengan ketentuan:
Wajib bayar menyampaikan permintaan pengembalian kepada PA/KPA.
PA/KPA menerbitkan surat ketetapan keterlanjuran setoran/kelebihan Penerimaan Negara Bukan Pajak setelah dilakukan pengujian atas keabsahan surat bukti setoran dan kebenaran perhitungan jumlah pengembalian yang diajukan.
Surat ketetapan keterlanjuran setoran/kelebihan Penerimaan Negara Bukan Pajak menjadi dasar penerbitan SPM pengembalian pendapatan.
(2) Pembayaran pengembalian atas keterlanjuran setoran/kelebihan Penerimaan Negara Bukan Pajak tahun
anggaran yang lalu membebani Saldo Anggaran Lebih.
