PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 125
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA
(1) Pembayaran pengembalian atas keterlanjuran setoran/kelebihan pajak dilakukan berdasarkan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pembayaran Pengembalian atas keterlanjuran setoran/kelebihan pajak tahun anggaran yang lalu
membebani penerimaan pajak tahun berjalan.
