PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 123
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA
(1) Setiap keterlanjuran setoran/kelebihan Penerimaan Negara dapat dimintakan pengembaliannya sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Permintaan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat bukti
setoran yang sah.
(3) Pembayaran pengembalian keterlanjuran setoran/kelebihan Penerimaan Negara harus diperhitungkan
terlebih dahulu dengan utang pada negara.
33 / 82
www.hukumonline.com
(4) Untuk memberikan keyakinan adanya keterlanjuran setoran/kelebihan Penerimaan Negara, satuan kerja
dapat meminta aparat pengawas intern Pemerintah untuk melakukan pemeriksaan dalam menentukan adanya hak tagih kepada negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
