Pasal 122
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA
(1) Pembayaran atas tagihan kepada negara yang dilakukan kepada pihak yang tidak berhak dan/atau
dibayarkan melebihi haknya merupakan keterlanjuran pembayaran.
(2) Keterlanjuran pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetorkan kembali ke rekening
Kas Negara.
(3) Penyetoran kembali ke rekening Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperlakukan sebagai
koreksi atas keterlanjuran pembayaran dimaksud.
(4) Berdasarkan koreksi atas keterlanjuran pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dilakukan pembayaran kembali atas beban rekening Kas Negara.
(5) Ketentuan mengenai tata cara penyelesaian keterlanjuran pembayaran diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
Bagian Kesembilan
Pembayaran Pengembalian Penerimaan
