PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 117
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA
(1) Belanja untuk kebutuhan Kementerian Negara/Lembaga dapat bersumber dari hibah.
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima langsung oleh Kementerian Negara/Lembaga
dari pemberi hibah.
(3) Pelaksanaan belanja dari hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui tahapan antara
lain sebagai berikut:
pemberian nomor register;
pembukaan rekening hibah;
penyesuaian pagu hibah dalam DIPA; dan
pengesahan belanja.
(4) Tahapan dalam pelaksanaan belanja yang sumber dananya dari hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) hanya digunakan untuk hibah yang diterima dalam bentuk uang.
