PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 109
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA
Penyusunan dan pengesahan DIPA atas anggaran belanja lain-lain dapat dilakukan dalam tahun anggaran berjalan sesuai dengan:
perencanaan; dan/atau
permintaan penggunaan dana belanja lain-lain yang disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan selaku PA atas belanja lain.
