PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 108
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA
(1) Menteri Keuangan selaku BUN berwenang mengelola anggaran belanja lain-lain.
(2) Dalam rangka pengelolaan anggaran belanja lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri
Keuangan bertindak selaku PA atas anggaran belanja lain-lain.
(3) Menteri Keuangan selaku PA atas anggaran belanja lain-lain menunjuk pejabat setingkat eselon I di
lingkungan Kementerian Keuangan untuk menjalankan fungsi PA.
(4) Menteri Keuangan selaku PA atas anggaran belanja lain-lain menetapkan pejabat pada Kementerian
Negara/Lembaga yang menggunakan anggaran belanja lain-lain selaku KPA.
