Pasal 107
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA
(1) Dalam melaksanakan Kegiatan yang bersifat mendesak, tidak terduga/tidak tersangka, dan strategis serta
tidak diharapkan berulang, dan pengeluaran lainnya yang sangat diperlukan, dalam APBN disediakan alokasi anggaran belanja lain-lain.
(2) Belanja lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
belanja Pemerintah yang dialokasikan untuk membiayai keperluan lembaga yang belum mempunyai kode bagian anggaran;
belanja untuk keperluan yang bersifat tidak terus menerus;
belanja untuk membayar kewajiban Pemerintah berupa kontribusi atau iuran kepada organisasi/lembaga keuangan internasional yang belum ditampung dalam bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
belanja cadangan risiko fiskal;
belanja untuk mengantisipasi kebutuhan mendesak;
belanja pengeluaran tidak terduga/tidak tersangka; dan
belanja pengeluaran lainnya.
