PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 103
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA
(1) Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal berwenang mengelola anggaran belanja hibah.
(2) Dalam rangka pengelolaan anggaran belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
Keuangan bertindak selaku PA atas anggaran belanja hibah.
(3) Menteri Keuangan selaku PA atas anggaran belanja hibah menunjuk pejabat setingkat eselon I di
lingkungan Kementerian Keuangan untuk menjalankan fungsi PA.
(4) Menteri Keuangan selaku PA atas anggaran belanja hibah menetapkan pejabat pada Kementerian
Keuangan selaku KPA.
