PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 104
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA
(1) Penyusunan dan pengesahan DIPA atas anggaran belanja hibah dapat dilakukan dalam tahun anggaran
berjalan.
(2) Penyusunan dan pengesahan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan:
perencanaan; dan/atau
permintaan penyediaan dana hibah yang disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan selaku PA atas belanja hibah.
