PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 102
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA
(1) Pengeluaran Pemerintah kepada pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan pemerintah asing/lembaga
asing, yang spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib, dan tidak mengikat, dalam APBN disediakan alokasi belanja hibah.
(2) Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
belanja hibah ke pemerintah daerah;
belanja hibah ke BUMN;
belanja hibah ke BUMD; dan
belanja hibah ke pemerintah asing/lembaga asing.
