PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 101
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA
(1) Pelaksanaan pembayaran belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2) huruf a
dan huruf b dilaksanakan secara langsung kepada masyarakat dan/atau kelompok masyarakat.
(2) Dalam hal tertentu pembayaran belanja bantuan sosial kepada masyarakat dan/atau kelompok
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dilaksanakan melalui pihak lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
28 / 82
www.hukumonline.com
Paragraf 5
Belanja Hibah
