PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 100
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA
(1) Belanja bantuan sosial yang bersifat produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (4) dapat
dikelola melalui pembentukan dana masyarakat dalam mekanisme bergulir.
(2) Dana masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh masyarakat secara mandiri dan
berkesinambungan dengan memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
(3) Masyarakat dapat secara proaktif melakukan pemantauan dan pengawasan atas pengelolaan dana
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
