Pasal 99
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA
(1) Sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan
kemampuan ekonomi, dan/atau kesejahteraan masyarakat, dalam APBN disediakan alokasi belanja bantuan sosial.
(2) Pembayaran belanja bantuan sosial dapat dilakukan dalam bentuk:
bantuan sosial yang bersifat konsumtif;
bantuan sosial yang bersifat produktif; dan
bantuan sosial melalui lembaga pendidikan, kesehatan, dan lembaga tertentu.
(3) Belanja bantuan sosial yang bersifat konsumtif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditujukan
untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum masyarakat sebagai jaring pengaman sosial.
(4) Belanja bantuan sosial yang bersifat produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditujukan
untuk membantu permodalan masyarakat ekonomi lemah.
(5) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan transfer uang, transfer
barang, dan/atau transfer jasa dari Pemerintah kepada lembaga pendidikan, lembaga kesehatan, dan lembaga tertentu guna membantu mengurangi beban masyarakat.
