PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 2
(1) Penerimaan Negara Bukan Pajak kementerian/lembaga
pemerintah non kementerian yang dipungut oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia berupa Jasa Pelayanan pada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) huruf r ditetapkan sebagai Penerimaan Negara
Bukan Pajak pada Kementerian Perdagangan.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang bersangkutan.
