PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 3
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari penerimaan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf k, dan huruf l yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan/atau konsumsi.
(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari
penerimaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang pelayanannya dilaksanakan diluar kantor sepanjang menyangkut biaya transportasi, akomodasi, dan/atau konsumsi dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan standar biaya perjalanan dinas yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4 . . .
