Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Kementerian Perdagangan meliputi penerimaan dari:
Jasa Pendidikan dan Pelatihan;
Jasa Sertifikasi;
Jasa Pelatihan Kompetensi Personil;
Jasa Inspeksi Teknis;
Jasa Konsultasi Mutu dan Pengujian Mutu;
Jasa Profesi Penera, Pranata Laboratorium, dan Penguji Mutu Barang;
Jasa Pengujian dan Pengambilan Contoh;
Jasa Pengujian Dalam Rangka Persyaratan Izin Tanda Pabrik dan Izin Tipe Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya;
Jasa . . .
Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal;
Jasa di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi;
Jasa Kalibrasi dan Verifikasi;
Jasa Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang dilaksanakan oleh Direktorat Metrologi;
Jasa Salinan Resmi atau Petikan Resmi Daftar Perusahaan;
Jasa Data Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan;
Denda Administratif atas pelanggaran tidak mendaftar Prospektus dan Perjanjian Waralaba;
Denda Administratif atas pelanggaran terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi;
Jasa Pelatihan di bidang ekspor impor atau jasa konsultasi mutu dan pengujian mutu yang dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama dengan Organisasi Nasional maupun Internasional; dan
Jasa Pelayanan pada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di luar negeri.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf n sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o dan huruf p sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 2 . . .
