PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN...
Pasal 92
BAB 8 — PEMBUBARAN BUMN
(1) Likuidator yang ditunjuk oleh Menteri bertanggung jawab kepada Menteri atas likuidasi yang dilakukan. (2) Likuidator yang ditunjuk oleh pengadilan bertanggung jawab kepada Pengadilan atas likuidasi yang dilakukan.
