PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN...
Pasal 93
BAB 8 — PEMBUBARAN BUMN
(1) Sisa kekayaan hasil likuidasi diperuntukkan bagi Menteri. (2) Kecuali ditentukan lain dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai pembubaran Perum, Menteri langsung menyetor sisa kekayaan hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kas Negara. (3) Likuidator wajib mendaftarkan dalam Daftar Perusahaan dan mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA hasil akhir proses likuidasi serta mengumumkannya dalam 2 (dua) surat kabar harian dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah ditetapkannya keputusan Menteri atau pengadilan mengenai persetujuan atas hasil akhir likuidasi.
BAB IX . . .
