PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN...
Pasal 91
BAB 8 — PEMBUBARAN BUMN
(1) Atas permohonan 1 (satu) orang atau lebih yang berkepentingan atau atas permohonan kejaksaan, ketua pengadilan negeri dapat mengangkat likuidator baru dan memberhentikan likuidator lama karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya atau dalam hal utang Perum melebihi kekayaan Perum. (2) Dalam penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan pula hal-hal yang berkaitan dengan pengalihan tugas dan kewajiban likuidator.
