PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN...
Pasal 90
BAB 8 — PEMBUBARAN BUMN
(1) Dalam hal Perum bubar, maka Perum tidak dapat melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi. (2) Tindakan pemberesan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pencatatan dan pengumpulan kekayaan Perum; b. penentuan tata cara pembagian kekayaan; c. pembayaran kepada para kreditor; d. pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada Menteri; dan e. tindakan-tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan. (3) Dalam hal Perum sedang dalam proses likuidasi, maka pada surat keluar dicantumkan perkataan "dalam likuidasi" di belakang nama Perum.
Pasal 91 . . .
