Pasal 89
BAB 8 — PEMBUBARAN BUMN
(1) Likuidator dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pembubaran Perum, wajib: a. mendaftarkan pembubaran Perum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang wajib daftar perusahaan; b. mengumumkan pembubaran Perum dalam 2 (dua) surat kabar harian; dan c. memberitahukan kepada semua kreditornya dengan surat tercatat mengenai bubarnya Perum. (2) Dalam pendaftaran, pengumuman dan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disebutkan: a. nama dan alamat likuidator; b. tata cara pengajuan tagihan; dan c. jangka waktu mengajukan tagihan yang tidak boleh lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari terhitung sejak didaftarkan, diumumkan dan diberitahukannya pembubaran Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kreditor yang mengajukan tagihan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dan kemudian ditolak, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal penolakan. (4) Kreditor yang tidak mengajukan tagihannya sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dapat mengajukan tagihannya melalui pengadilan negeri dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak bubarnya Perum didaftarkan, diumumkan, dan diberitahukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Tagihan . . .
(5) Tagihan yang diajukan kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan terhadap sisa kekayaan Perum yang belum dibayarkan kepada Menteri. (6) Dalam hal sisa kekayaan hasil likuidasi telah dibayarkan kepada Menteri dan terdapat tagihan kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pengadilan negeri atas permintaan kreditor yang bersangkutan menunjuk likuidator untuk menarik kembali sisa hasil likuidasi yang telah dibayarkan tersebut. (7) Menteri wajib mengembalikan sisa kekayaan hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan jumlah tagihan.
