PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN...
Pasal 88
BAB 8 — PEMBUBARAN BUMN
(1) Dalam hal Perum bubar karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf e, maka likuidasi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan.
(2) Menteri . . .
(2) Menteri segera mengajukan rancangan PERATURAN PEMERINTAH mengenai pembubaran Perum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf e.
