PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN...
Pasal 87
BAB 8 — PEMBUBARAN BUMN
(1) Pengadilan dapat membubarkan Perum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf c atas permohonan kejaksaan berdasarkan alasan kuat Perum melanggar kepentingan umum. (2) Dalam penetapan pengadilan ditetapkan pula penunjukan likuidator.
