PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN...
Pasal 86
BAB 8 — PEMBUBARAN BUMN
(1) Selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu berdirinya Perum, Menteri dapat mengusulkan kepada PRESIDEN untuk memperpanjang jangka waktu berdirinya Perum tersebut. (2) Dalam hal usul perpanjangan jangka waktu berdirinya Perum tidak diajukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri mengajukan rancangan PERATURAN PEMERINTAH mengenai pembubaran Perum kepada PRESIDEN. (3) Dalam hal PRESIDEN tidak MENETAPKAN perpanjangan jangka waktu berdirinya Perum sampai dengan tanggal berakhirnya jangka waktu berdirinya Perum, maka Perum bubar pada tanggal tersebut.
