PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN...
Pasal 85
BAB 8 — PEMBUBARAN BUMN
(1) Pembubaran Perum yang dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf a diusulkan oleh Menteri kepada PRESIDEN disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Keuangan. (2) Pengkajian terhadap rencana pembubaran Perum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengikutsertakan Menteri Teknis, menteri lain dan/atau pimpinan instansi lain yang dipandang perlu, dengan atau tanpa menggunakan konsultan independen.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal inisiatif pembubaran Perum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari Menteri Teknis, maka inisiatif tersebut disampaikan kepada Menteri untuk selanjutnya dilakukan pengkajian yang dikoordinasikan oleh Menteri.
