PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN...
Pasal 84
BAB 8 — PEMBUBARAN BUMN
(1) Pembubaran Perum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d diikuti dengan likuidasi. (2) Likuidasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 83 huruf a, huruf b, dan huruf d dilakukan oleh likuidator yang ditunjuk oleh Menteri. (3) Ketentuan mengenai pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang, kewajiban, tanggung jawab, dan pengawasan terhadap Direksi berlaku pula bagi likuidator sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kecuali pengangkatan dan pemberhentian likuidator yang ditunjuk oleh pengadilan. (4) Menteri segera mengajukan rancangan PERATURAN PEMERINTAH kepada PRESIDEN mengenai pembubaran Perum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf a, huruf c, dan huruf d.
