PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN...
Pasal 83
BAB 8 — PEMBUBARAN BUMN
Perum bubar karena: a. ditetapkan oleh PERATURAN PEMERINTAH berdasarkan usulan Menteri; b. jangka waktu berdiri yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir; c. penetapan pengadilan; d. dicabutnya putusan pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga sebab harta pailit Perum tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan; atau
e. Perum . . .
e. Perum dalam keadaan tidak mampu membayar (insolven) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan.
